Selasa, 27 Desember 2011

MAKALAH TENTANG SYIRKAH

 BAB I
PENDAHULUAN

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena atas berkah dan rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah ini.

Dalam kehidupan ini kita di diharuskan utuk mempelajari masalah tentang FIQIH, dilalam ilmu fiqih terdapat banyak sekali hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan di dunia ini, di antaranya yang saya bahas ini yaitu tentang “SYIRKAH”. Saya memilih materi ini kara menurut saya penting untuk di pelajarai dalam kehidupan sehari-hari agar tidak salah dalam melangkah. Syirkah adalah salah satu hukum yang mempelajari tentang perkongsian atau kerjasa antara dua orang atau lebih dengan maksud dan tujuan yang sama agar tercipta keharmonisan dalam kerjasanya.

Saya menyadari bahwa makalah yang buat ini masih jauh dari kesempurnaan, maka dari itu saya mengharapkan keritik dan sarannya untuk kesempurnaan makalan ini.



Cilegon,    Desember 2010


Penulis

BAB II
SYIRKAH


A.    Pengertian Syirkah
            Secara etimologi, syirkah berarti :
           



      Artinya : “Percampuran, yakni percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya, tanpa dapat dibedakan antara keduanya.”
           
            Menurut etimologi, syirkah adalah Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi konstribusi dana atau pekerjaan / amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

B.    Landasan Syirkah
Landasan syirkah terdapat daalam Al-Qur’an dan Al- Hadits, dan Ijma’.
a.      Al-Qur’an



Artinya : “Mereka bersekutu dalam yang sepertiga.” (Q.S. An-Nisa’ : 12)







Artinya : “ Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagimana mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh dan amat sedikitlah mereka ini.”
b.     As-Sunah





Artinya : “Dari Abu Hurairah yang dirafa’kan kepada Nabi SAW. Bahwa Nabi SAW. Bersabda, “Sesungguhnya Allah SWT. Berfirman,”Aku adalah yang ketiga pada dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak menghianati temannya, aku akan keluar dari persekutuan tersebut apabila seseorang menghianatinya.” (HR. Abu Daud dan Hakim dan menyahihkan sanadnya)
Legalitas syirkahpun diperkuat, ketika Nabidiutus, masyarakat sedang melakuakn syirkah. Beliau bersabda :



Artinya : “Kekuasaan Allah senantiasa berada pada dua orang yang bersekutuselama keduanya tidak berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c.      Al-Ijma’
Umat islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentag jenisnya.

C.    Pembagian Syirkah
Syirkah terbagi atas dua macam yaitu Syirkah Amlak (kepemilikan) dan Syirkah Uqud (kontrak).
a.      Syirkah Amlak
Syirakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam yaitu :
1.     Syirkah Sukarela (ikhtiar)
Syirkah ikhtiar adalah syirkah yang muncul karena adanya kontrak dari dua orang yang bersekutu. Contohnya : dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pemberi, yang diberi, dan yang diberi wasiat bersekutu di antara keduanya, yakni syirkah milik.
2.     Syirkah Paksaan (ijbar)
Syirkah ijbar adalah syirkah yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yangdiberi waris menjadi sekutu mereka.
Hukum kedua syirkah ini adalah salah seorang yang bersekutu seolah-olah sebagai orang lain dihadapan yang bersekutu lainnya. Oleh karena itu, salah seorang diantara mereka tidak boleh engolah (tasharruf) harta tersebut tanpa izin dari teman sekutunya, karena keduanya tidak mempunyai wewenang untuk menentukan bagian masing-masing.

b.     Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah syirkah yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri). Syirkah ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya.
Menurut ulama Hanabilah, syirkah ini dibagi menjadi lima yaitu :
1.     Syirkah ‘inan
2.     Syirkah Mufawidhah
3.     Syirkah Abdan
4.     Syirkah Wujuh
5.     Syirkah Mudharabah

D.    Metode Transaksi Syirkah Uqud
Menurut ulama Hanafiyah rukun syirkah uqud adalah ijab dan qabul. Seperti orang berkata “Saya berserikat dengan kamu dalam masalah ini.” Orang yang satu menjaewab “Saya terima.” Sedangkan rukun perseroan menurut jumhur ulama ada tiga, yaitu ‘aqidan (dua orang yang akad), ma;qud ‘alaih (harta/laba), dan shigat. Pengertian Syirkah Harta
Syirkah harta adalah dua orang yang bersekutu dalam harta, dan menyatakan bersekutu dalam menjual dan membeli secara bersama-sama, atau mereka memutlakkan bentuk kerjasama diantara keduanya, tidak sebatas jual beli saja, melainkan seperti rizki yang datang dari Allah SWT. Berupa laba dan milik mereka dan berdua dengan syarat tertentu.

Syirkah terbagi lagi menjadi dua macam yaitu ‘ian dan mufawidhah.
1.     Syirkah ‘inan
Syirkah ‘inan adalah persekutuan antara dua orang dalam harta milik atau berdagang secara bersama-sama, dan membagi laba atau kerugian secara bersama-sama.
Syirkah ini banyak dilakukan oleh manusia karena didalamnya tidak disyariatkan adanya kesamaan dalam odal dan pengolahan (tasharruf). Boleh saja modal satu orang lebih banyak dibandingkan yang lainnya, sebagaimana di bolehkan juga seseorang bertanggung jawab sedangkan yang lain tidak. Hanya saja, kerugian didasarkan pada modal yang diberikan sebagai mana dinyatakan dalam kaidah:




Artinya : “Laba didasarkan pada persyaratan yang ditetapkan berdua, sedangkan kerugian atau pengeluaran didasarkan kadar harta keduanya.”
2.     Syirkah Mufawidhah
Arti dari kata Mufawidhah menurut bahasa adalah persamaan. Dinamakan mufawidhah antara lain sebab harus ada kesamaan dalam modal, keuntungan, serta bentuk kerjasama lain.
Menurut istilah syirkah mufawidhah adalah transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut.
Ulama Hanafiyah dan Zaidiyah membolehkan syirkah semacam ini yang didasarkan pada sabda Nabi SAW:




Artinya : “Samakanlah modal kalian sebab hal itu lebih memperbesar barakah.”

E.    Syarat Syirkah Uqud
Menurut Ulama Hanafiyah syarat syirkah uqud terbagi menjadi dua macam, yaitu syarat ‘am (umum) dan syarat khas (khusus)
1.     Syarat Umum Syirkah Uqud, antara lain :
a. Dapat dipandang sebagai perwakilan
b. Ada kerjasama dalam pembagian keuntungan
c. Laba merupakan bagian (juz) umum dari jumlah
2.     Syarat Khusus pada syirkah amwal antara lain :
a. Modal syirkah harus ada dan jelas
b. Modal harus bernilai atau berharga secara mutlak
3.   Syarat Khusus Syirkah Mufawidhah, antara lain :
a.  Setiap ‘aqid (yang akad) harus ahli dalam perwakilan dan jaminan, yakni         keduanya harus merdeka, telah baligh, berakal, sehat, dan dewasa.
b.   Adanya kesamaan modal dari segi ukuran, harga awal dan akhir
c.   Apapun yang pantas menjadi modal dari salah seorang yang bersekutu di masukkan.
d.   Adanya kesamaan dalam pembagian keuntungan
e.   Ada kesamaan dalam berdagang
f.    Pada transaksi (akad) harus menggunakan kata mufawidhah

F.     Hal-hal yang membatalkan syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi menjadi dua hal. Ada yang membatalkan secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lain.
1.     Pembatalan Syirkah Secara Umum
Ø  Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
Ø  Meninggalnya salah seorang yang syrik
Ø  Salah seorang syrik murtad atau membelot ketika berperang
Ø  Gila
2.     Pembatalan Secara Khusus
Ø  Harta syirkah rusak
Ø  Tidak ada kesamaan modal




BAB III
KESIMPULAN


Syikah adalah kerjasama dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberi kontribusi dana atau modal/amal dengan kesepakatan bahwa keuntunmgan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Syirkah terbagi enjadi dua macam yaitu :
Ø  Syirkah Amlak
Syirakah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad.
Ø  Syirkah Uqud
Syirkah uqud adalah syirkah yang bersifat ikhtiariyah (pilihan sendiri).